KERINCI TODAY - Mantan Bendahara
Pengeluaran dan Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci, yakni Zulfikar
dan Tuti Mulyani, yang menjadi tersangka kasus SPPD fiktif pada APBD Kerinci
tahun 2009 lalu, akhirnya dikirim ke Jambi.
Dikirimnya dua
mantan pejabat di Kabupaten Kerinci ke Kejaksaan Tinggi Jambi, merupakan
pelimpahan tahap II, setelah dilakukannya penyidikan dalam waktu yang cukup
lama, yakni sejak 2011 lalu.
Kepala Kejaksaan
Negeri Sungaipenuh, Agus Widodo, saat dikonfirmasi siang tadi (4/3) membenarkan
hal tersebut. “Ya, Zulfikar dan Tuti Mulyani sudah kita kirim ke Jambi. Mereka
di kirim pada hari Minggu untuk pelimpahan tahap dua.”
Agus Widodo yang
baru beberapa hari menjabat sebagai Kejari Sungaipenuh, mengaku kasus tersebut
membutuhkan proses yang panjang dan waktu yang cukup lama.
“Kita tidak
boleh gegabah, karena ini soal nasib orang. Apalagi penyidik juga kesulitan
untuk meminta keterangan para saksi, karena saksinya di kerinci sedangkan
kasusnya ditangani di jambi.”
Selain terlibat
kasus SPPD fiktif, nama Zulfikar juga disebut-sebut dalam kasus Bansos. Terakhir,
namanya mencuat dalam kasus dugaan anggota dewan mendapatkan fee proyek pada 2008. Pada kasus terakhir, Zulfikar dilaporkan Adi
Mukhlis sebagai pemberi uang. (eja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar