Kirimkan Tulisan Anda (Opini, Kolom, Feauture) ke Email Redaksi kerincitoday@gmail.com

Senin, 04 Maret 2013

Soal Fee Proyek, Kejari Sungai Penuh Akan Panggil Saksi Lain


KERINCI TODAY Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, akan terus mendalami kasus fee proyek, yang diduga melibatkan sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci periode 2004-2009.
Sebelumnya, Kejaksaan sudah memanggil dua mantan anggota DPRD Kerinci, yakni Sartoni yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kerinci, dan Yuzarlis, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sungaipenuh.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Agus Widodo, saat dikonfirmasi mengatakan juga akan meminta keterangan sejumlah anggota dewan lainnya, untuk mengetahui sejauh mana kebenaran laporan yang disampaikan oleh Adi Muklis.

“Kalau dari hasil pemeriksaan yang disertai alat bukti, ditemukannya ada dugaan korupsi, maka kasus ini akan kita tindak lanjuti,” ujar Kejari Sungaipenuh, dikonfirmasi siang tadi,Senin (4/3).

Dia mengatakan, pihaknya sangat hati-hati dan tidak gegabah dalam melakukan pengembangan kasus tersebut. “Saya kan baru disini, selaku pimpinan harus menerima semua laporan, asalkan sesuai dengan fakta,” katanya.

Sampai sejauh ini lanjutnya, belum ada saksi lain yang diperiksa.  “Namun tidak tertutup kemungkinan, saksi lain termasuk yang berasal dari luar kalangan DPRD juga akan kita mintai keterangan dalam kasus ini,” jelasnya.

Kejari menegaskan, nantinya pembeli dan penerima akan terungkap, dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa. “Sesuai dengan aturan yang ada, pemberi dan penerima akan sama-sama mendapatkan sanksi hukum,” tegas Agus Widodo.

Hanya saja, saat ditanya nama-nama anggota dewan yang dilaporkan oleh Adi Muklis, Kejari enggan menjawab. “Kalau mau tahu siapa-siapa saja yang dilaporkan, tanyakan saja pada orang yang lapor,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Adi Muklis, Idris Yasin, mendesak pihak kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut, apalagi laporannya sudah cukup lama sejak Juli 2012 lalu. “Laporannya sudah hampir satu tahun,” jelasnya.

Jika memang Kejaksaan tidak memiliki cukup bukti lanjutnya, kasus tersebut dihentikan saja sehingga tidak membingungkan masyarakat. “Kasus yang saya maksud adalah kasus fee proyek, yang diduga diterima oleh sebagian besar anggota dewan,” tegasnya. (eja)


Tidak ada komentar: