KERINCI TODAY – Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, akan terus mendalami kasus fee proyek,
yang diduga melibatkan sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kerinci periode 2004-2009.
Sebelumnya,
Kejaksaan sudah memanggil dua mantan anggota DPRD Kerinci, yakni Sartoni yang
saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kerinci, dan Yuzarlis, yang saat ini
menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sungaipenuh.
Kepala Kejaksaan
Negeri Sungaipenuh, Agus Widodo, saat dikonfirmasi mengatakan juga akan meminta
keterangan sejumlah anggota dewan lainnya, untuk mengetahui sejauh mana
kebenaran laporan yang disampaikan oleh Adi Muklis.
“Kalau dari
hasil pemeriksaan yang disertai alat bukti, ditemukannya ada dugaan korupsi,
maka kasus ini akan kita tindak lanjuti,” ujar Kejari Sungaipenuh, dikonfirmasi
siang tadi,Senin
(4/3).
Dia mengatakan, pihaknya
sangat hati-hati dan tidak gegabah dalam melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Saya kan
baru disini, selaku pimpinan harus menerima semua laporan, asalkan sesuai
dengan fakta,” katanya.
Sampai sejauh
ini lanjutnya, belum ada saksi lain yang diperiksa. “Namun tidak tertutup kemungkinan, saksi lain
termasuk yang berasal dari luar kalangan DPRD juga akan kita mintai keterangan
dalam kasus ini,” jelasnya.
Kejari
menegaskan, nantinya pembeli dan penerima akan terungkap, dari keterangan
saksi-saksi yang sudah diperiksa. “Sesuai dengan aturan yang ada, pemberi dan
penerima akan sama-sama mendapatkan sanksi hukum,” tegas Agus Widodo.
Hanya saja, saat
ditanya nama-nama anggota dewan yang dilaporkan oleh Adi Muklis, Kejari enggan
menjawab. “Kalau mau tahu siapa-siapa saja yang dilaporkan, tanyakan saja pada
orang yang lapor,” pungkasnya.
Sementara itu,
kuasa hukum Adi Muklis, Idris Yasin, mendesak pihak kejaksaan untuk menuntaskan
kasus tersebut, apalagi laporannya sudah cukup lama sejak Juli 2012 lalu. “Laporannya
sudah hampir satu tahun,” jelasnya.
Jika memang
Kejaksaan tidak memiliki cukup bukti lanjutnya, kasus tersebut dihentikan saja
sehingga tidak membingungkan masyarakat. “Kasus yang saya maksud adalah kasus
fee proyek, yang diduga diterima oleh sebagian besar anggota dewan,” tegasnya. (eja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar