Kirimkan Tulisan Anda (Opini, Kolom, Feauture) ke Email Redaksi kerincitoday@gmail.com

Senin, 04 Maret 2013

Pelantikan Kades Limau Manis Ricuh


KERINCI TODAY Pelantikan Kepala Desa Limau Manis Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, yang berlangsung Senin (4/3) kemarin, berakhir ricuh. Pasalnya, kades yang kalah saat pemilihan, meminta Bupati Kerinci, H Murasman, membatalkan pelantikan.
Ratusan warga turun kejalan saat rombongan Muspida sampai di desa tersebut. Akibatnya, iring-iringan kendaraan kesulitan untuk sampai ke lokasi pelantikan, karena terhalang oleh warga yang tidak bersedia kades dilantik.

”Kita sangat menyayangkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kades terpilih, yang memenangkan Pilkades dengan menggunakan uang (money politik.red),” ujar Maryono, salah seorang calon kades yang kalah dalam pemilihan.

Dia mengatakan, mulai dari panitia pemilihan, sampai ke camat sudah dikondisikan oleh kades terpilih tersebut. ”Kita minta kepada Bupati Kerinci, untuk membatalkan pelantikan kades terpilih. Perda harus ditegakkan,” katanya.

Dia mengaku, sebenarnya Bupati Kerinci sudah membentuk tim  untuk menangani persoalan Pilkades ini, namun sayang tim yang dibentuk oleh Bupati Kerinci cenderung membela kades terpilih tersebut, sehingga pelantikan tetap dilakukan.

”Sesuai peraturan daerah, Bupati bisa membatalkan pelantikan kades, jika dalam penyelenggaraan Pilkades terdapat masalah. Kalah menang soal biasa, yang penting dalam pelaksanaan Pilkadesnya berjalan sportif,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, BPMPPPD-KB Kerinci, Alminuddin, membenarkan adanya aksi penolakan dari warga. Ia mengatakan, beberapa wanita yang ada dilokasi pelantikan bersikeras menolak pelantikan Kades terpilih didesa tersebut, lantaran tidak mengakui kekalahan keluarganya pada Pilkades.

“Bukan ricuh sih, mereka hanya ribut sedikit dengan suara yang agak keras menentang pelantikan itu,” bebernya.

“Kalau memang tidak menerima kekalahan silahkan lanjutkan keranah hukum, namun yang jelas secara persyaratan dan administrasi semua sudah sesuai dan telah sesuai dengan Perda no 4 tahun 2007.(eja)

Tidak ada komentar: