KERINCI
TODAY – Tiga Provinsi di Sumatera, yakni Jambi, Lampung
dan Riau meminta Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutan untuk melakukan
peninjauan kembali sebagian status dan fungsi Taman Nasional Kerinci Seblat
(TNKS). Hal ini mencuat pada Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pembangunan Kehutanan
tahun 2013, yang bertempat di Batam, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Kehutanan
dan Perkebunan Kabupaten Kerinci, Evi Rasmianto Rabu (6/3) kemarin
mengatatakan, sejak 50 tahun yang lalu, sebelum TNKS ada, 6.000 kepala keluarga
di Kabupaten Kerinci sudah mendiami kawasan TNKS. Oleh karena itu, peninjauan
kembali terhadap sebagian status dan fungsi TNKS di Kabupaten Kerinci harus
dilakukan.
"Saat rapat di
Batam, tiga provinsi, yakni Jambi, Lampung dan Riau sudah satu pendapat untuk
meminta peninjauan ulang kembali. Tapi Kepala Balai Besar TNKS Kerinci tidak
hadir, hanya diwakili stafnya."
Disisi lain, Evi
mempertanyakan keseriusan pihak TNKS dalam memberantas illegal loging di hutan TNKS di Kabupaten Kerinci.
"Kita (Dinas
Kehutanan dan Perkebunan, red) sudah banyak menangkap kayu hasil illegal loging, tapi TNKS mana
tangkapannya? Padahal mereka punya petugas dan perlengkapan yang lengkap."
Dikatakan Evi, tahun
2011 dan 2012 pihaknya berhasil mengamankan 25 kubik kayu illegal loging. "Kita komitmen dalam menjaga hutan," tandasnya.
Selain itu menurutnya
pihak TNKS juga tidak pernah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kerinci selama
ini. "Kegiatan TNKS kita tidak pernah tahu, karena tidak pernah
koordinasi. Padahal mereka bekerja diwilayah Kabupaten Kerinci." (red/sam)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar