KERINCI TODAY– Tim Pidana Khusus (Pidsus) dari Polres Kerinci, yang dipimpin
langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Agus Saleh, Selasa (5/3) kemarin, menggeledah
Bandara Depati Parbo.
Penggeledahan
tersebut berlangsung selama empat jam, yang dimulai dari pukul 11.00 WIB siang,
sampai pukul 15.00 WIB sore. Hasilnya, sejumlah dokumen penting berhasil disita
petugas dari bandara tersebut.
Informasi yang
didapat Kerinci Today, penggeledahan Bandara Depati Parbo, terkait kasus dugaan korupsi
pembangunan lanjutan box culvert dan dinding penahan tanah bandara depati
parbo, tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp 880 juta.
Kapolres
Kerinci, AKBP Ismail, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Saleh, saat dikonfirmasi
membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Dia mengatakan, penggeledahan
dilakukan oleh tim Pidsus, atas perintah Kapolres Kerinci.
“Ya, saya yang
memimpin penggelahan tersebut, yang didampingi lima orang tim pidsus. Sejumlah dokumen
penting terkait pembangunan box culvert dan dinding penahanan tanah bandara,
berhasil kami sita,” ujarnya.
Kepala Bandara
Depati Parbo, Rasman, juga membenarkan adanya penggeledahan bandara depati
parbo. ”Kita warga negara yang taat hukum, kalau memang ada surat perintah penggeledahan, ya kita
persilakan saja,” katanya.
Hanya saja, dia
berharap berkas yang sudah disita oleh polisis disimpan dengan baik, karena itu
merupakan dokumen Negara yang masih diperlukan. “Besok saya akan menghadap
Kapolres, dan membuat surat
resmi agar berkas tersebut diamankan,” jelasnya.
Sebelumnya, Rabu
(30/1) lalu, seluruh panitia lelang juga dipanggil untuk dimintai keterangan
sebagai saksi. Dan Direktur LSM Geger selaku pelapor, juga sudah dimintai
keterangan terkait kasus tersebut.
Polres menemukan
adanya unsur dugaan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara, atas
pelaksanaan pembangunan lanjutan Box Culver di Bandara Depati Parbo, Kecamatan
Sitinjau Laut.
Pada pembangunan
lanjutan proyek tersebut, menggunakan dana Rp 880 Juta. Sementara pekerjaan
yang dilaksanakan diduga terdapat unsur melawan hukum dan merugikan keuangan
negara.
“Dari hasil
penyelidikan yang telah digelar selama ini, terindikasi kerugian negara atas
pekerjaan tersebut senilai Rp 52 juta. Angka tersebut bisa lebih, jika nanti
kita lakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi Jambi,” terang KBO Reskrim, IPDA
Fachrur Rozi, belum lama ini.
Adanya dugaan
penyimpangan pada proyek tersebut kata dia, sudah bermula pada tahap pelelangan
dan penunjukan konsultan yang tidak jelas. Selain itu, juga ada tindakan
pemalsuan dokumen oleh rekanan.
Direktur LSM
Geger, Zoni Irawan, mengatakan dirinya melaporkan kasus tersebut lantaran dari
investigasi pihaknya, diduga kuat telah terjadi penyimpangan yang merugikan
negara.
“Saat proyek
tersebut berlangsung, Kepala Bandara dijabat oleh Edi Marpaung dan
sekretarisnya Eplis. Sementara pihak yang dilapornya adalah PPK, Pengguna
Anggaran, kontraktor dan panitia lelang,” terangnya. (eja)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar