Kirimkan Tulisan Anda (Opini, Kolom, Feauture) ke Email Redaksi kerincitoday@gmail.com

Selasa, 05 Maret 2013

Polisi Geledah Bandara Selama Empat Jam



KERINCI TODAYTim Pidana Khusus (Pidsus) dari Polres Kerinci, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Agus Saleh, Selasa (5/3) kemarin, menggeledah Bandara Depati Parbo.

Penggeledahan tersebut berlangsung selama empat jam, yang dimulai dari pukul 11.00 WIB siang, sampai pukul 15.00 WIB sore. Hasilnya, sejumlah dokumen penting berhasil disita petugas dari bandara tersebut.

Informasi yang didapat Kerinci Today, penggeledahan Bandara Depati Parbo, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan box culvert dan dinding penahan tanah bandara depati parbo, tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp 880 juta.

Kapolres Kerinci, AKBP Ismail, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Saleh, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Dia mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh tim Pidsus, atas perintah Kapolres Kerinci.

“Ya, saya yang memimpin penggelahan tersebut, yang didampingi lima orang tim pidsus. Sejumlah dokumen penting terkait pembangunan box culvert dan dinding penahanan tanah bandara, berhasil kami sita,” ujarnya.

Kepala Bandara Depati Parbo, Rasman, juga membenarkan adanya penggeledahan bandara depati parbo. ”Kita warga negara yang taat hukum, kalau memang ada surat perintah penggeledahan, ya kita persilakan saja,” katanya.

Hanya saja, dia berharap berkas yang sudah disita oleh polisis disimpan dengan baik, karena itu merupakan dokumen Negara yang masih diperlukan. “Besok saya akan menghadap Kapolres, dan membuat surat resmi agar berkas tersebut diamankan,” jelasnya.

Sebelumnya, Rabu (30/1) lalu, seluruh panitia lelang juga dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dan Direktur LSM Geger selaku pelapor, juga sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
    
Polres menemukan adanya unsur dugaan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara, atas pelaksanaan pembangunan lanjutan Box Culver di Bandara Depati Parbo, Kecamatan Sitinjau Laut.
    
Pada pembangunan lanjutan proyek tersebut, menggunakan dana Rp 880 Juta. Sementara pekerjaan yang dilaksanakan diduga terdapat unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
    
“Dari hasil penyelidikan yang telah digelar selama ini, terindikasi kerugian negara atas pekerjaan tersebut senilai Rp 52 juta. Angka tersebut bisa lebih, jika nanti kita lakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi Jambi,” terang KBO Reskrim, IPDA Fachrur Rozi, belum lama ini.
    
Adanya dugaan penyimpangan pada proyek tersebut kata dia, sudah bermula pada tahap pelelangan dan penunjukan konsultan yang tidak jelas. Selain itu, juga ada tindakan pemalsuan dokumen oleh rekanan.
         
Direktur LSM Geger, Zoni Irawan, mengatakan dirinya melaporkan kasus tersebut lantaran dari investigasi pihaknya, diduga kuat telah terjadi penyimpangan yang merugikan negara.
    
“Saat proyek tersebut berlangsung, Kepala Bandara dijabat oleh Edi Marpaung dan sekretarisnya Eplis. Sementara pihak yang dilapornya adalah PPK, Pengguna Anggaran, kontraktor dan panitia lelang,” terangnya. (eja)


Tidak ada komentar: