| Mahasiswa Saat Demo Soal Sungai Bermas Beberapa Waktu Lalu |
KERINCI TODAY – Kejaksaan
Negeri Sungaipenuh, masih belum menetapkan tersangka, terkait kasus dugaan
korupsi pada pembangunan rumah dilokasi transmigrasi di kawasan Sungai Bermas,
Kecamatan Sulak, Kabupaten Kerinci.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Agus Widodo, saat dikonfirmasi mengakui
hal tersebut. Dia mengatakan, tersangka masih belum ditetapkan, dan dia meminta
kepada masyarakat untuk bersabar dulu, karena sedang dalam proses.
Ditambahkan Agus, dalam
proses penyidikan memerlukan koordinasi dengan PU Provinsi. ”Jangan sampai
mereka datang kelokasi, kita belum memiliki persiapan,” ujar Agus Widodo, kepada wartawan, Senin (4/3) kemarin.
”Yang jelas sudah ada langkah nyata untuk menyelesaikan kasus di
transmigrasi tersebut.”
”Kita harus menyesuaikan waktunya, apalagi sekarang sedang musim hujan.
Saya dapat informasi akses ke Sungaibermas itu sulit, dan harus menggunakan
kendaraan gardan dua.”
Sementara itu, warga di lokasi sungai bermas, serta kalangan mahasiswa,
meminta agar kasus sungai bermas segera dituntaskan, dan pihak-pihak yang
terlibat dalam kasus tersebut, bisa ditindak sesuai dengan perbuatan yang sudah
dilakukannya.
“Ya, sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan.
Padahal, beberapa waktu lalu mereka mengatakan dalam waktu dekat akan ada
tersangka yang ditetapkan,” ujar Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang
Kerinci, Irwandi.
Ia berharap, kejaksaan segera menuntaskan kasus tersebut, tidak terkecuali
kasus-kasus lainnya yang saat ini sedang mereka tangani. “Jangan sampai kasus
yang mereka tangani tidak jelas, sehingga menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat,”
katanya.
Pertanyaan serupa juga disampaikan oleh warga transmigrasi sungai bermas.
Selama ini mereka mendengar ada pemeriksaan fisik rumah yang dibangun untuk
warga transmigrasi oleh kejaksaan dan dinas PU Provinsi, untuk membuktikan
terjadi korupsi atau tidak, namun sampai saat ini hasilnya tidak jelas.
”Kami tidak mengetahui siapa yang bisa kami percayai. Selain soal kasus
bangunan fisik tersebut, sampai saat ini kami juga belum mendapatkan kepastian
soal sisa tanah yang belum diserahkan,” sebut warga Sungai bermas, yang minta
namanya tidak disebutkan. (eja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar