![]() |
| Salah Seorang PKL di Jl. M. Yamin yang sedang melayani pembeli |
Sungai
Penuh, KT – Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum,
yang masih dirancang oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh akan “membunuh” para pedagang
kaki lima. Pasalnya Pemkot melalui Perda tersebut melarang aktivitas perdagangan
yang menggunakan jalan, trotoar dan tempat-tempat umum lainnya. Lalu bagaimana pendapat Sekda Kota Sungai Penuh, Candra Purnama dan pedagang kaki lima?
Sekretaris Daerah Kota
Sungai Penuh, Candra Purnama saat dikonfirmasi beberapa waktu menanggapi dingin
rancangan Perda yang dinilai akan mengancam keberadaan para PKL tersebut.
“Kita tidak akan
menggusur pedagang kaki lima, sebelum kita belum siap menyediakan tempat yang
layak untuk mereka.”
“Pedagang informil
(PKL, red) harus kita lindungi, sebab mereka itulah yang menghidupkan ekonomi
kerakyatan, Jokowi saja melindungi mereka,” ujar Candra Purnama kepada
wartawan.
Lagi pula menurut Candra,
pedagang kaki lima terutama di Jalan M. Yamin berasal dari seluruh pelosok desa
dalam Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh. Keberadaan mereka hanya untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari, jadi tidak mungkin digusur sampai ada solusi yang jelas.
“Mereka tidak akan kita
gusur, kalau perlu mobil kita larang lewat disana pada pagi hari,” tegas
Candra.
Terkecuali bagi PKL
yang berjualan di tempat-tempat strategis yang bisa mengganggu keindahan dan
ketertiban kota.
“Kalau jualannya diatas
trotoar depan BNI dan tempat strategis lainnya, ya jelas kita gusur lah,” Sebut
Candra.
Hal ini senada dengan
keinginan pedagang kaki lima di Jalan M.Yamin. Emiliani misalnya, ia mengatakan
tidak bersedia dipindahkan karena sehari-hari a sudah membayar retribusi untuk
dapat berjualan di tempat yang ia gunakan sekarang.
“Sehari kami bayar Rp10
ribu, mulai uang kebersihan, sewa tenda dan jasa security, masa mau dipindahkan?”
Sementara itu, Anis
Harmi pedagang lainnya mengaku sudah merasa nyaman dengan lokasi dia berjualan
saat ini. “Disini pembeli ramai, begitu turun dari motor dan mobil masyarakat bisa langsung
belanja. Kalau di tempat baru nanti, pelanggan kami bisa-bisa hilang. Pokoknya
kami tidak mau dipindahkan.” Kata Anis kepada saat dikonfirmasi Kerinci Today
pagi tadi (12/3).
Lalu bagaimana nasib pedagang kaki lima di Sungai Penuh setelah Perda Ketertiban Umum disahkan nanti? kita tunggu saja. (ivan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar