![]() | |
| Salah seorang mahasiswi yang terjaring razia pagi tadi langsung sidang di tempat |
Kerinci,
KT - Sebanyak 45 pengendara roda dua dan empat siang
tadi (13/3) terjaring razia gabungan yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
Kepolisian Resort (Polres) Kerinci. Pengendara yang terbukti melanggar langsung
disidang ditempat, oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh dan dituntut
didepan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Satuan Lalu
Lintas (Kasatlantas) Polres Kerinci, AKP Suharto saat dikonfirmasi mengatakan,
razia dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Selain hal tersebut, pihaknya juga menggandeng pihak Samsat, pengendara sepeda
motor dan mobil yang ketahuan belum membayar pajak kendaraan mereka, langsung
dilayani ditempat.
“Seluruh jenis pelanggaran
hari ini kita lakukan penindakan, dan kita serahkan langsung ke pengadilan.
Soal besaran denda nanti ditetapkan oleh pengadilan.” Ungkap AKP Suharto.
Pantauan Kerinci Today
di lapangan, sebelum disidang, para pengendara yang terbukti melanggar
diperlihatkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara dari hasil
sidang, para pelanggar lalu lintas yang terjaring razia dikenakan denda yang
bervariasi. Mulai dari Rp50 ribu hingga Rp300 ribu, tergantung dari jenis
pelanggaran yang dilakukan. (ivan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar