Sidang yang berlangsung
Kamis (28/2) kemarin, dipimpin oleh Rio Nazar sebagai Hakim Ketua, dan Andi
Wiliem serta Sabara Zedratu sebagai Anggota. Sedangkan selaku Jaksa Penuntut
Umum (JPU), yakni Hairul, Iwan Yuhandri, dan Eva Sitepu.
“Berdasarkan
fakta dipersidangan, serta alat bukti yang ada, Riko Sidaburat terbukti telah
melakukan pembunuhan berencana. Untuk itu, kami menuntutnya 20 tahun penjara,”
ujar JPU, saat menyampaikan tuntutan mereka, di Pengadilan Sungaipenuh.
Mendengar tuntutan tersebut, Riko langsung mengajukan keberatannya kepada
majelis hakim. Keberatan tersebut, disampaikan secara lisan didalam
persidangan, karena sebelumnya Riko sudah menolak menggunakan penasehat hukum.
”Saya mohon tuntutan tersebut dikurangi. Saya sangat menyesal atas
peristiwa tersebut, apalagi saya masih memiliki tanggungan (anak) yang masih
harus di urus,” kata Riko Sidaburat, dihadapan majelis Hakim.
Namun permintaan tersebut
langsung ditolak oleh JPU, dan tetap pada tuntutan semula. ”Kami tetap pada
tuntutan awal, yakni menuntut terdakwa dihukum 20 tahun penjara,” jawab JPU
menanggapi permintaan terdakwa.
Setelah mendengat tuntutan JPU dan tanggapan dari terdakwa, akhirnya
majelis hakim memutuskan menunda persidangan. ”Sidang kita lanjutkan pada 6
April mendatang, untuk mendengarkan putusan,’ tegas Hakim Ketua sambil mengetuk
palu.
Pada persidangan sebelumnya, JPU juga mengajukan saksi ahli dari Rumah
Sakit Umum Mayjend HA Thalib, yakni dr Abdullah Rahman. Dalam kesaksiannya, Rahman
yang memaparkan hasil visum, menyebutkan pada tubuh korban terdapat beberapa
luka.
”Ada luka gores di pinggir mulut sébelah kiri, memar di kelopak mata, luka gores kering di pipi kanan, luka gores
di leer disertai jejes, serta luka gores di pinggang. Jika seseorang dicekik
menggunakan tali atau benda lainnya selama beberapa jam, memang bisa
menimbulkan kematian, karena tersumbatnya pernapasan,” terangnya.
Untuk informasi, terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut, diduga akibat
persoalan hutang, yang membelit pasangan suami istri tersebut, sehingga
menimbulkan cek-cok antara korban dan pelaku yang berujung pada tewasnya
korban.
Tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan kabel gantungan handuk
yang terdapat didalam kamar mandi selama satu jam, sehingga korban tidak bisa
bernapas dan akhirnya tewas. Kepada warga, tersangka sempat mengaku bahwa
istrinya tewas karena gantung diri. (edi januar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar