Kirimkan Tulisan Anda (Opini, Kolom, Feauture) ke Email Redaksi kerincitoday@gmail.com

Jumat, 01 Maret 2013

Pembunuh Istri Dituntut 20 Tahun Penjara

KERINCI TODAY Riko Sidaburat alias pak Candro, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum 20 tahun penjara, setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Harisma Silalahi, yang merupakan istrinya sendiri.

Sidang yang berlangsung Kamis (28/2) kemarin, dipimpin oleh Rio Nazar sebagai Hakim Ketua, dan Andi Wiliem serta Sabara Zedratu sebagai Anggota. Sedangkan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Hairul, Iwan Yuhandri, dan Eva Sitepu.

“Berdasarkan fakta dipersidangan, serta alat bukti yang ada, Riko Sidaburat terbukti telah melakukan pembunuhan berencana. Untuk itu, kami menuntutnya 20 tahun penjara,” ujar JPU, saat menyampaikan tuntutan mereka, di Pengadilan Sungaipenuh.

Mendengar tuntutan tersebut, Riko langsung mengajukan keberatannya kepada majelis hakim. Keberatan tersebut, disampaikan secara lisan didalam persidangan, karena sebelumnya Riko sudah menolak menggunakan penasehat hukum.

”Saya mohon tuntutan tersebut dikurangi. Saya sangat menyesal atas peristiwa tersebut, apalagi saya masih memiliki tanggungan (anak) yang masih harus di urus,” kata Riko Sidaburat, dihadapan majelis Hakim.

Namun permintaan tersebut langsung ditolak oleh JPU, dan tetap pada tuntutan semula. ”Kami tetap pada tuntutan awal, yakni menuntut terdakwa dihukum 20 tahun penjara,” jawab JPU menanggapi permintaan terdakwa.

Setelah mendengat tuntutan JPU dan tanggapan dari terdakwa, akhirnya majelis hakim memutuskan menunda persidangan. ”Sidang kita lanjutkan pada 6 April mendatang, untuk mendengarkan putusan,’ tegas Hakim Ketua sambil mengetuk palu.

Pada persidangan sebelumnya, JPU juga mengajukan saksi ahli dari Rumah Sakit Umum Mayjend HA Thalib, yakni dr Abdullah Rahman. Dalam kesaksiannya, Rahman yang memaparkan hasil visum, menyebutkan pada tubuh korban terdapat beberapa luka.

”Ada luka gores di pinggir mulut sébelah kiri, memar di kelopak mata, luka gores kering di pipi kanan, luka gores di leer disertai jejes, serta luka gores di pinggang. Jika seseorang dicekik menggunakan tali atau benda lainnya selama beberapa jam, memang bisa menimbulkan kematian, karena tersumbatnya pernapasan,” terangnya.

Untuk informasi, terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut, diduga akibat persoalan hutang, yang membelit pasangan suami istri tersebut, sehingga menimbulkan cek-cok antara korban dan pelaku yang berujung pada tewasnya korban.

Tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan kabel gantungan handuk yang terdapat didalam kamar mandi selama satu jam, sehingga korban tidak bisa bernapas dan akhirnya tewas. Kepada warga, tersangka sempat mengaku bahwa istrinya tewas karena gantung diri. (edi januar)


Tidak ada komentar: