![]() |
| Ilustrasi |
KERINCI TODAY – Kasus dugaan menerima fee proyek, yang melibatkan 28 anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci periode 2004-2009, terus didalami oleh
kejaksaan negeri sungaipenuh.
Bahkan,
informasi yang didapat Kerinci Today, dua orang anggota dewan yang saat ini menjabat
sebagai unsur pimpinan di DPRD Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci, yakni
Yuzarlis dan Sartoni, sudah dipanggil oleh Kejaksaan untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Agus Widodo, melalui Kasi Pidsus, Rama Reza Pahlevi, saat dikonfirmasi Jum'at (1/3) kemarin, membenarkan bahwa pihaknya sudah memanggil dua anggota dewan, yakni Yuzarlis dan Sartoni.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Agus Widodo, melalui Kasi Pidsus, Rama Reza Pahlevi, saat dikonfirmasi Jum'at (1/3) kemarin, membenarkan bahwa pihaknya sudah memanggil dua anggota dewan, yakni Yuzarlis dan Sartoni.
"Ya, keduanya
sudah dimintai keterangan. Pemanggilan keduanya masih sebagai saksi," Rama
Reza Pahlevi, dikonfirmasi Kerinci
Today via telepon, Jumat (01/3) kemarin. Dia berharap
warga tidak menyimpulkan sendiri soal kasus tersebut.
Sebelumnya, Kasi
Intel Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Anton Rahmanto, juga mengakui pohaknya
sudah menerima laporan dari Adi Muklis, terkait kasus fee proyek. “Laporannya
memang sudah kita terima,” ujarnya, dikonfirmasi Tribun, Selasa (27/2) kemarin.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut katanya, sejumlah saksi sudah
dimintai keterangan oleh penyidik. “Kasusnya sedang dalam tahap penyidikan. Beberapa orang saksi juga sudah kita
panggil dan dimintai keterangan,” jelasnya.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2004-2009 yang saat ini menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Yuzarlis, saat dikonfirmasi enggan menjawab pertanyaan wartawan. "Saya sedang arah ajun (acara adat,red), sedang rame,"sebutnya.
Demikian juga dengan Sartoni, mantan anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009 saat dikonfirmasi juga enggan berkomentar. "Saya belum mau komentar ya," ucapnya.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Sartoni mengaku tidak mengetahui soal
fee proyek tersebut, meskipun dia sudah menjadi anggota DPRD Kerinci tahun 2008
lalu. ”Saya tidak tahu itu,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Adi Muklis, Idris Yasin, mendesak pihak
kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut, apalagi laporannya sudah cukup lama
sejak Juli 2012 lalu. “Laporannya sudah hampir satu
tahun,” jelasnya. (edi januar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar