Kirimkan Tulisan Anda (Opini, Kolom, Feauture) ke Email Redaksi kerincitoday@gmail.com

Senin, 18 Maret 2013

Nasrul Madin Tunggu Putusan PK



KERINCITODAY.COM, KERINCI – Mantan Ketua DPRD Kerinci Nasrul Madin, masih menunggu keputusan Mahkamah Agung, atas peninjauan kembali PK yang diajukannya.  

Ia sendiri terjerat kasus dana tunjangan kesejahteraan dewan pada 2003, senilai Rp 1,8 miliar. Pada sidang yang digelar 7 Januari 2013 lalu, Nasrul didampingi penasehat hukumnya Idris Yasin sudah menyampaikan PK ke hakim Pengadilan Negeri Sungaipenuh. 

"Ya, berkas pengajuan PK sudah dikirim, dan disampaikan pihak PN Sungaipenuh ke Mahkamah Agung, sejak sebulan lalu pascasidang digelar," ujarnya, Jumat (15/3) lalu. 

Menurutnya, apakah PK yang diajukan diterima atau tidak, tergantung keputusan MA. Ia mengaku optimistis PK yang diajukan dapat dikabulkan.  

"Kita optimistis, PK Nasrul Madin pasti dikabulkan MA. Meski pada persidangan dulu, pihak JPU tidak sepakat dan menolak pengajuan PK tersebut," ujarnya. 

Selain menunggu kepastian dari MA, dalam waktu dekat rekan klieannya, Syamsu Arifin mantan Wakil Ketua DPRD Kerinci, juga akan mengajukan PK. Dalam waktu dekat akan segera mengikuti persidangan. 

"Saat ini kita sedang melengkapi berkas pengajuan PK untuk Syamsu Arifin. Dalam waktu dekat, pasti akan kita ajukan pada PN Sungaipenuh untuk dilakukan persidangan," ujarnya lagi.

Katanya, sidang pengajuan PK Nasrul Madin, Senin (7/3) lalu, hakimnya dipimpin Rio Nazar, kliennya mengajukan PK untuk menguji, dan membuktikan alat bukti baru yang diajukan terkait kasus yang menimpanya. 

"Ada beberapa alat bukti baru. Diantaranya putusan PK, H Kaharuddin, putusan kasasi Nasrul Kadir Cs, putusan kasasi Husein Hamid Cs dan putusan kasasi Jamudin Cs," ungkapnya.

Menurutnya, putusan kepada sejumlah terdakwa tersebut bebas. Kasus Nasrul Madin juga sama dengan kasus mereka, karena mereka sesama anggota DPRD Kerinci dulu.

Selain itu, kata ia, dalam putusan kasasi, hakim salah menerapkan hukum. "Peraturan daerah yang pakai adalah Perda no 16 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang isinya tunjangan kesejahteraan dalam bentuk asuransi. Seharusnya yang dipakai Perda no 17 yang isinya tunjangan kesejahteraan dalam tunai," ujarnya.

Sementara, dalam jawaban JPU, permohonan terdakwa untuk mengajukan PK tidak disepakati. JPU menolak permohonan PK yang diajukan Nasrul Madin.

"Kita menolak untuk dilakukan PK kasus tersebut. Karena kita dari penuntut umum, sepakat putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung kepada terdakwa dalam putusan kasasinya," kata Arsyad SH, saat persidangan lalu. 

Sumber: Tribun Jambi

Tidak ada komentar: