KERINCITODAY.COM, KERINCI – Mantan Ketua DPRD Kerinci Nasrul Madin, masih menunggu keputusan Mahkamah Agung, atas peninjauan kembali PK yang diajukannya.
Ia sendiri terjerat kasus dana
tunjangan kesejahteraan dewan pada 2003, senilai Rp 1,8 miliar. Pada sidang
yang digelar 7 Januari 2013 lalu, Nasrul didampingi penasehat hukumnya Idris
Yasin sudah menyampaikan PK ke hakim Pengadilan Negeri Sungaipenuh.
"Ya, berkas pengajuan PK
sudah dikirim, dan disampaikan pihak PN Sungaipenuh ke Mahkamah Agung, sejak
sebulan lalu pascasidang digelar," ujarnya, Jumat (15/3) lalu.
Menurutnya, apakah PK yang
diajukan diterima atau tidak, tergantung keputusan MA. Ia mengaku optimistis PK
yang diajukan dapat dikabulkan.
"Kita optimistis, PK Nasrul
Madin pasti dikabulkan MA. Meski pada persidangan dulu, pihak JPU tidak sepakat
dan menolak pengajuan PK tersebut," ujarnya.
Selain menunggu kepastian dari
MA, dalam waktu dekat rekan klieannya, Syamsu Arifin mantan Wakil Ketua DPRD
Kerinci, juga akan mengajukan PK. Dalam waktu dekat akan segera mengikuti
persidangan.
"Saat ini kita sedang
melengkapi berkas pengajuan PK untuk Syamsu Arifin. Dalam waktu dekat, pasti
akan kita ajukan pada PN Sungaipenuh untuk dilakukan persidangan," ujarnya
lagi.
Katanya, sidang pengajuan PK
Nasrul Madin, Senin (7/3) lalu, hakimnya dipimpin Rio Nazar, kliennya
mengajukan PK untuk menguji, dan membuktikan alat bukti baru yang diajukan terkait
kasus yang menimpanya.
"Ada beberapa alat bukti
baru. Diantaranya putusan PK, H Kaharuddin, putusan kasasi Nasrul Kadir Cs,
putusan kasasi Husein Hamid Cs dan putusan kasasi Jamudin Cs," ungkapnya.
Menurutnya, putusan kepada
sejumlah terdakwa tersebut bebas. Kasus Nasrul Madin juga sama dengan kasus
mereka, karena mereka sesama anggota DPRD Kerinci dulu.
Selain itu, kata ia, dalam
putusan kasasi, hakim salah menerapkan hukum. "Peraturan daerah yang pakai
adalah Perda no 16 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang isinya
tunjangan kesejahteraan dalam bentuk asuransi. Seharusnya yang dipakai Perda no
17 yang isinya tunjangan kesejahteraan dalam tunai," ujarnya.
Sementara, dalam jawaban JPU,
permohonan terdakwa untuk mengajukan PK tidak disepakati. JPU menolak
permohonan PK yang diajukan Nasrul Madin.
"Kita menolak untuk
dilakukan PK kasus tersebut. Karena kita dari penuntut umum, sepakat putusan
yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung kepada terdakwa dalam putusan
kasasinya," kata Arsyad SH, saat persidangan lalu.
Sumber: Tribun Jambi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar