KERINCI TODAY – Kepala Kesbangpol Kabupaten Kerinci,
Damhar, mengatakan perkembangan aliran-aliran agama di Kerinci merupakan
tanggung jawab Kemenag. Jika mereka sudah menyatakan suatu aliran sesat, maka
pemerintah daerah baru bisa bertindak.
”Sekarang, sudah ada pemberitahuan dari mereka (Kemenag.red), yang
menyatakan aliran Sapta Dharma dan Majelis Tafsir Alquran (MTA) sesat. Dengan
dasar tersebut, kita menutup kedua aliran itu,” ujar Damhar, saat dikonfirmasi Kerinci Today, Sabtu (23/2) kemarin.
Untuk MTA kata Damhar, berkembang di wilayah Kebun Baru, Kecamatan Kayu
Aro. Bagi aliran tersebut, kenduri dan kegiatan majelis taklim tidak
dibolehkan. Selain itu, bagi mereka anjing bukan lah najis dan boleh dimakan, sehingga
sulit diterima oleh masyarakat.
Sedangkan untuk Sapta Dharma jelasnya, mereka shalat ke arah matahari
terbit. ”Untuk MTA sudah kita tutup, sedangkan Sapta Dharma, pengurusnya sudah
kita panggil. Rencananya aliran tersebut juga segera ditutup,” katanya.
Kedua aliran tersebut terang Damhar, belum mendapatkan izin dari pemerintah
daerah, dan pemerintah daerah sendiri, juga tidak akan mengeluarkan izin.
”Kegiatan mereka memang belum terlalu luas, anggotanya hanya sekelompok orang
saja, terutama pendatang yang dari jawa,” jelasnya.
Dipusat sendiri lanjutnya, memang kedua aliran ini sudah terdaftar. MTA
terdaftar di kementerian agama, sedangkan Sapta Dharma terdaftar di kementerian
dalam negeri. ”Namun hal tersebut tidak bisa menghalangi niat kita untuk
menutup kedua aliran tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya tambah Damhar, pemerintah daerah juga sudah menutup aliran
Ahmadiyah, yang anggotanya sudah mencapai 400 orang. ”Ahmadiyah sendiri tidak
mengakui nabi Muhammad sebagai nabi terakhir,” pungkasnya. (eja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar