Kirimkan Tulisan Anda (Opini, Kolom, Feauture) ke Email Redaksi kerincitoday@gmail.com

Rabu, 27 Februari 2013

Adi Muklis Ajukan PK Atas Putusan MA














KERINCI TODAY -  Adi Muklis, anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci dari fraksi PAN yang menjadi terdakwa kasus Bantuan Sosial (Bansos) 2008 lalu, bakal ajukan Peninjauan Kembali (PK), terhadap vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada dirinya.

Rencana PK ini, diungkapkan Adi Muklis didampingi pengacaranya Idris Yasin, kepada wartawan dikediaman pribadinya, didesa Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci, kemarin. Dalam PK nya, Adi dan Kuasa hukumnya menyebutkan, hakim yang menyidangkan dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh, tidak mengindahkan fakta-fakta persidangan.

    Dikatakan Adi, keterangan saksi-saksi dalam persidangan yang meringan dirinya tidak diindahkan oleh hakim. Selain itu, banyak permintaan dirinya yang tidak dikabulkan majelis hakim. Sehingga dirinya merasa ada hak dirinya yang dilanggar.

     “Saat ini kita dalam proses PK, alasan kita PK, dalam persidangan mejelis hakim tidak mengindahkan fakta di persedangan,” ungkap Idris Yasim, penasehat hukum Adi Muklis, kepada wartawan.

Menurut Idris Yasin, awalnya kliennya diduga dengan melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan kewenangan, oleh penyidik kejaksaan Sungaipenuh. Namun, setelah itu, Kliennya diduga melakukan penyalah gunaan bantuan sosial, dengan meneriama uang sebanyak 1,25 Milyar, yang diserahkan oleh bendahara pengeluaran setda Kerinci.

Masih menurut Idris Yasin, pengakuan saksi Ma’ruf Kari yang saat itu sebagai pelaksana tugas sekda Kerinci dan Assisten I setda Kerinci, Syukur Klabarajo, sebagai PA serta Samsyu Rizal kabag Keuangan saat itu, tidak pernah memerintahkan kepada Zulfikar, bendahara pengeluaran setda Kerinci, untuk menyerahkan uang kepada Adi Muklis. Meskipun, pengakuan Zulfikar dipersidangan telah menyerahkan uang Bansos sebanyak 1,25 Milyar kepada kliennya.

Berdasar fakta dipersidangan inilah, membuat Idris Yasin, yakin akan melakukan Peninjauan kembali, karena dakwaan dan vonis yang dijatuhkan kepada Kliennya, oleh pihak pengadilan negeri Sungaipenuh, tidak mengindahkan fakta persidangan dan hak kliennya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat upaya hukum peninjauan kembali, akan kita ajukan, dan saya optimis, pak Adi Muklis, tidak bersalah dalam hal ini, apakah orang yang tidak bersalah harus dipenjara,” singkat Idris Yasin, sedikit mempertanyakan tentang vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. (riko pirmando)

Tidak ada komentar: