KERINCI TODAY - Adi Muklis, anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD)
Kabupaten Kerinci dari fraksi PAN yang menjadi terdakwa
kasus Bantuan Sosial (Bansos)
2008 lalu, bakal ajukan Peninjauan Kembali (PK), terhadap vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada
dirinya.
Rencana PK ini,
diungkapkan Adi Muklis didampingi pengacaranya Idris Yasin, kepada wartawan
dikediaman pribadinya, didesa Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur
Kabupaten Kerinci, kemarin. Dalam PK nya, Adi
dan Kuasa hukumnya menyebutkan, hakim yang menyidangkan dirinya di Pengadilan Negeri (PN)
Sungaipenuh, tidak mengindahkan fakta-fakta persidangan.
Dikatakan Adi, keterangan saksi-saksi dalam persidangan yang
meringan dirinya tidak diindahkan oleh hakim. Selain itu, banyak permintaan dirinya
yang tidak dikabulkan majelis hakim. Sehingga dirinya merasa ada
hak dirinya yang dilanggar.
“Saat ini
kita dalam proses PK, alasan kita PK, dalam persidangan mejelis hakim tidak
mengindahkan fakta di persedangan,” ungkap Idris Yasim, penasehat hukum Adi
Muklis, kepada wartawan.
Menurut Idris
Yasin, awalnya kliennya diduga dengan melakukan pelanggaran
terhadap penyalahgunaan kewenangan, oleh penyidik
kejaksaan Sungaipenuh. Namun, setelah itu, Kliennya diduga melakukan penyalah
gunaan bantuan sosial, dengan meneriama uang sebanyak 1,25 Milyar, yang
diserahkan oleh bendahara pengeluaran setda Kerinci.
Masih menurut
Idris Yasin, pengakuan saksi Ma’ruf Kari yang saat itu sebagai pelaksana tugas
sekda Kerinci dan Assisten I setda Kerinci, Syukur Klabarajo, sebagai PA serta
Samsyu Rizal kabag Keuangan saat itu, tidak pernah memerintahkan kepada
Zulfikar, bendahara pengeluaran setda Kerinci, untuk menyerahkan uang kepada
Adi Muklis. Meskipun, pengakuan Zulfikar dipersidangan telah menyerahkan uang
Bansos sebanyak 1,25 Milyar kepada kliennya.
Berdasar fakta
dipersidangan inilah, membuat Idris Yasin, yakin akan melakukan Peninjauan
kembali, karena dakwaan dan vonis yang dijatuhkan kepada Kliennya, oleh pihak
pengadilan negeri Sungaipenuh, tidak mengindahkan fakta persidangan dan hak
kliennya.
“Mudah-mudahan
dalam waktu dekat upaya hukum peninjauan kembali, akan kita ajukan, dan saya
optimis, pak Adi Muklis, tidak bersalah dalam hal ini, apakah orang yang tidak
bersalah harus dipenjara,” singkat Idris Yasin, sedikit mempertanyakan tentang
vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. (riko pirmando)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar