![]() |
KERINCI TODAY – “Gaung” Satuan POL PP Kota Sungai
Penuh dalam menegakkan Perda dan menertibkan penyakit masyarakat belum begitu
terasa, pasalnya sampai saat ini belum satu orang pun Penyidik Pegawai Negeri
Sipik (PPNS) yang mereka miliki.
Akibat
hal tersebut, penertiban sejumlah tempat hiburan, warung yang menjual minuman
keras, dan sebagainya hanya berujung pada peringatan. Selain tidak bisa menahan
pelaku, POL PP juga belum bisa melakukan penyitaan hingga mereka memiliki PPNS.
Guna
melengkapi organanisasi di tubuh POL PP, Sekda Sungai Penuh, Candra Purnama
mengatakan, akan mengirim dua orang PNS untuk mengikuti pelatihan PPNS. ”Ya,
tahun ini kita kirim dua orang mengikuti pelatikan PPNS.”
Untuk
diketahui, peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang terbaru menegaskan, Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) harus pernah mengikuti pendidikan PPNS.
Jika tidak, hal ini berdampak buruk dalam setiap penindakan seperti Perda,
Perwako dan peraturan lainnya, termasuk penindakan disiplin pegawai.
“Sekarang
ada Permendagri baru yang mengatur, Kepala POL PP harus pernah dan memiliki
ilmu dibidang penyidik yang disebut dengan PPNS.” Pungkas Candra Purnama. (ivan/sam)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar