![]() |
| Ilustrasi |
KERINCI
TODAY – Kaum Hawa di Kota Sungai Penuh nampaknya harus
hati-hati, terutama saat keluar rumah pada malam hari. Jika tidak teliti, bisa-bisa
didenda dan mendapat hukuman kurungan penjara.
Ancaman tersebut tidak
main-main, pasalnya Pemerintah Kota Sungai Penuh yang dimotori oleh Satuan
Polisi Pamong Praja (POL PP) tengah menyusun Rancanan Peraturan Daerah Ketertiban
Umum.
Untuk meloloskan Perda
tersebut di DPRD, Kemarin (7/3) Sat POL PP Kota Sungai Penuh menggelar acara
dengar pendapat dengan tokoh masyarakat, kepolisian, dan element masyarakat
lainnya untuk meminta masukan guna penyempurnaan Perda tersebut.
“Kehamilan diluar nikah
saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, ironisnya banyak dialami oleh para pelajar
dan mahasiswa. Oleh sebab itu, Perda ini berguna untuk mencegah terjadinya
penyakit-penyakit masyarakat.” Kata Sekda Sungai Penuh, Candra Purnama saat
membuka acara dengar pendapat di ruang aula Sekretariat Pemkot Sungai Penuh
kemarin.
“Kita harapkan perda
ini bisa mulai diterapkan bulan ramadhan besok, oleh karena itu perlu dukungan
dari masyarakat, LSM dan rekan-rekan wartawan semua.”
Pada BAB VIII tentang
Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan, Pasal 24, Huruf c, diatur “bagi wanita
berkeliaran pada jam malam di batas waktu, terutama dalam wilayah Kota Sungai
Penuh.”
Namun dalam Perda
tersebut, belum dijelaskan sampai pukul berapa wanita boleh keluar pada malam
hari. “Ini baru rancangan, setelah disahkan nanti, akan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Walikota.” Kata Candra Purnama.
Pelanggaran terhadap
pasal tersebut dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda paling tinggi Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sebagaimana yang tertuang
pada Pasal 53. (ivan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar