Kirimkan Tulisan Anda (Opini, Kolom, Feauture) ke Email Redaksi kerincitoday@gmail.com

Jumat, 08 Maret 2013

Pemkot Sungai Penuh Berlakukan Jam Malam Bagi Wanita

Ilustrasi

KERINCI TODAY – Kaum Hawa di Kota Sungai Penuh nampaknya harus hati-hati, terutama saat keluar rumah pada malam hari. Jika tidak teliti, bisa-bisa didenda dan mendapat hukuman kurungan penjara.
Ancaman tersebut tidak main-main, pasalnya Pemerintah Kota Sungai Penuh yang dimotori oleh Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) tengah menyusun Rancanan Peraturan Daerah Ketertiban Umum.

Untuk meloloskan Perda tersebut di DPRD, Kemarin (7/3) Sat POL PP Kota Sungai Penuh menggelar acara dengar pendapat dengan tokoh masyarakat, kepolisian, dan element masyarakat lainnya untuk meminta masukan guna penyempurnaan Perda tersebut.

“Kehamilan diluar nikah saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, ironisnya banyak dialami oleh para pelajar dan mahasiswa. Oleh sebab itu, Perda ini berguna untuk mencegah terjadinya penyakit-penyakit masyarakat.” Kata Sekda Sungai Penuh, Candra Purnama saat membuka acara dengar pendapat di ruang aula Sekretariat Pemkot Sungai Penuh kemarin.

“Kita harapkan perda ini bisa mulai diterapkan bulan ramadhan besok, oleh karena itu perlu dukungan dari masyarakat, LSM dan rekan-rekan wartawan semua.”

Pada BAB VIII tentang Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan, Pasal 24, Huruf c, diatur “bagi wanita berkeliaran pada jam malam di batas waktu, terutama dalam wilayah Kota Sungai Penuh.”

Namun dalam Perda tersebut, belum dijelaskan sampai pukul berapa wanita boleh keluar pada malam hari. “Ini baru rancangan, setelah disahkan nanti, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.” Kata Candra Purnama.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sebagaimana yang tertuang pada Pasal 53. (ivan)



Tidak ada komentar: