![]() |
| infojambi.com |
KERINCI, KT – Meskipun tinggal menunggu sidang putusan Pengadilan
Tinggi Jambi, Tuti Mulyani dan Zulpikar, yang tersangkut kasus SPPD Fiktif tahun
2009 lalu. Namun, tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
Hal ini diungkapkan kepala Kejaksaan
Negeri Sungaipenuh, Agus Widodo usai mengikuti Paripurna Pengajuan 6 Ranperda,
di Kantor DPRD kota Sungaipenuh siang tadi (18/3).
“Ya, tidak tertutup kemungkinan
bakal ada tersangka baru, tergantung dengan pengembangannya,” ungkap Agus
Widodo. Kita tunggu saja tanggal mainnya,” ungkap Agus Widodo. (kerincitoday.comsam)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar