KERINCI
TODAY – Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Sungai Penuh,
Candra Purnama siang tadi (7/3) kembali mengingatkan Pemerintah Kabupaten
Kerinci, bahwa tenggang waktu penyerahan asset sampai tanggal 8 November 2013
mendatang.
“Yang mengatur
penyerahan asset kan Undang-undang, bukan kita. Kalau melihat UU Nomor 25 tahun 2008, seluruh asset sudah
harus menjadi milik Kota Sungai Penuh selambat-lambatnya tanggal 8 November
tahun ini.”
Ditanya terkait
ketidaksiapan Pemerintah Kabupaten Kerinci menyerahkan seluruh asset berupa
kantor, Candra memaklumi hal tersebut, karena Pemkab Kerinci tidak mungkin bisa
membangun kantor-kantor baru dengan cepat.
“Yang penting serahkan
lah dulu seluruh asset, kalau Pemkab Kerinci masih butuh nanti kan bisa
diberikan dengan metode pinjam pakai.”
Sementara itu, Bupati
Kerinci H Murasman saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, saat ini pihaknya siap menyerahkan asset tersebut
dengan difasilitasi oleh Pemrov
Jambi. “Iya, kita menunggu pihak provinsi lagi yang memfasilitasinya,” kata
Murasman. (ivan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar