KERINCI TODAY – Kepala
Desa yang ingin maju sebagai calon legislatif pada pemilihan umum 2014
mendatang, harus memiliki rekomendasi atau izin dari atasan. Hal ini
disampaikan Faisal, Devisi Hukum KPU Kerinci, Selasa (26/02) kemarin.
Menurutnya,
semua warga negara berhak maju sebagai calon legislatif, hanya saja bagi Kepala
Desa yang ingin maju sebagai caleg, harus memiliki izin dari atas, kalau kepala
Desa harus izin camat dan juga bupati sebagai atasannya.
“Setahu saya belum ada aturan KPU yang mengatakan kalau kades maju jadi Caleg harus mundur, tapi harus dengan izin dari atasan karena jabatannya sama dengan PNS,”terangnya.
Faisal mengatakan, meski saat ini belum ada aturan yang mengatur, namun pihaknya tetap masih menunggu aturan selanjutnya, apakah benar kepala desa ingin maju sebagai caleg cukup dengan izin atasan atau memang harus mengundurkan diri.
“Saat ini belum
ada aturan yang mengatur tentang larangan tersebut, kalau kedepannya kita tidak
tahu, kita tunggu saja aturannya. Jika tidak ada larangan berarti cukup dengan izin atasan,”ungkapnya.
Sementara itu, anggota KPU Kerinci lainnya, Rusdy, mengatakan Kepala Desa yang ingin maju jadi Caleg itu sah-sah saja. KPU tidak melihat dia sebagai seorang Kepala Desa saat daftar di KPU, KPU hanya melihat apa dia punya KTA partai tertentu atau tidak.
“Yang jelas harus punya KTA Partai. Kalau izin atasan itu sudah pasti harus ada, kalau dia ingin maju dari kades, persoalan yang mendasar adalah apakah boleh Kepala Desa menjadi anggota Partai,”pungkasnya.
Untuk informasi, saat ini sejumlah Kepala Desa yang ada di Kabupaten
Kerinci, dikabarkan akan maju mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif. Bahkan,
beberapa diantaranya dikabarkan sudah terdaftar di parpol. (eja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar