KERINCI TODAY – Adi Mukhlis, terpidana kasus Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2008 akhirnya membuka
suara terkait keterlibatan 28 rekannya selama menjabat sebagai anggota DPRD nya
Kabupaten Kerinci periode 2004-2009 yang menerima uang dari fee proyek yang totalnya mencapai rp
1,2 miliar.
”Laporannya sudah saya sampaikan sejak juli 2012
lalu ke kejaksaan negeri sungaipenuh. Sebagian besar melibatkan anggota DPRD kerinci periode 2008, jumlahnya sekitar 28 orang dari 35
anggota dewan saat itu,” ujarnya, dikonfirmasi Kerinci Today, rabu (27/2) kemarin.
Saat dirinya diperiksa soal kasus
bansos katanya, data ini sudah dia beberkan. Hanya saja kurang ditanggapi oleh
kejaksaan. Baru sekarang, setelah ada kejari baru, kasus ini benar-benar
ditanggapi.
Dia mengatakan, fee proyek
tersebut diterima dari bendahara pengeluaran pemda kerinci, yang saat itu
dijabat oleh Zulfikar. ”saya tidak tahu untuk apa fee proyek tersebut, karena
tidak ikut pembahasan,” katanya.
Adi mengaku, baru mengetahui
adanya fee proyek saat dipanggil ke Badan Kehormatan dan diminta untuk mengambil fee proyek kepada Zulfikar. ”saya sempat
bertanya, fee proyek tersebut masuk anggaran atau tidak? Teman-teman
mengatakan tidak masuk anggaran, fee proyek tersebut dari kontraktor,” jelasnya.
Diapun sempat menolak untuk
mengambil uang tersebut pada Zulfikar karena tidak masuk dalam anggaran, namun
karena adanya desakan dari anggota DPRD kerinci lainnya, adi muklis akhirnya
menyanggupinya. ”kata teman-teman di DPRD, jumlahnya Rp 1,8 miliar. Namun yang
saya terima dari zulfikar hanya Rp 1,2 miliar,” bebernya.
Setelah menyanggupi permintaan
anggota DPRD lainnya, Adi Muklis pun akhirnya menerima uang pada bulan Desember 2008 sebesar Rp 600 juta, dan pada bulan Januari sebesar rp
600 juta.
”Uang yang saya terima pada
desember bukan Rp 650 juta seperti apa yang disampaikan Zulfikar, namun hanya Rp
600 juta saja. Demikian juga penerimaan uang pada bulan januari, yang hanya Rp 600
juta saja,” imbuhnya.
”Saat zulfikar penyerahkan uang
kepada saya, saya juga bertanya ini uang apa, dan zulfikar juga menjawab ini
uang fee proyek. Saya tanya mengapa jumlahnya kurang dari Rp 1,8 miliar?
Zulfikar menjawab masih banyak SKPD yang belum menyetorkan uang tersebut,”
tegasnya.
Anggota DPRD kerinci dari fraksi
pan tersebut juga mengaku, setiap menerima uang dari Zulfikar, uang tersebut
langsung dibagikan kepada semua anggota DPRD. ”uangnya kita bagi rata. Ada
yang jemput kerumah, ada yang ambil di kantor, dan ada juga yang meminta agar
uangnya diantarkan,” tambahnya.
Bahkan, Adi mengaku memiliki
semua alat bukti dari kasus tersebut, termasuk tandaterima secara kolektif,
yang ditandatangani oleh anggota dewan yang menerima uang tersebut. “alat
buktinya lengkap, nanti semuanya akan saya beberkan,” sebutnya.
Untuk mempertanyakan sisa dana
fee proyek tersebut lanjutnya, adi muklis mengaku terus menghubungi zulfikar,
baik melalui telepon maupun datang langsung ke kantornya. Namur upaya tersebut
tidak membuahkan hasil, karena handpone zulfikar tidak lagi aktif, dan juga
tidak ada di kantor.
“Karena tidak mau dicurigai oleh anggota
dewan lainnya, saya pun menyampaikan secara terbuka dan menyerahkan tugas
tersebut kepada anggota dewan lainnya. Setelah itu, sejumlah anggota dewan
termasuk saya sendiri menemui sekda, yang saat itu dijabat oleh ma’ruf kari,”
tambahnya lagi.
Karena sekda saat itu baru
pelaksana tugas, dia tidak mengetahui secara jelas persoalan fee proyek
tersebut, dan akan mempertanyakan langsung pada bagian keuangan. “setelah itu
datang lagi tim yang kedua untuk menemui sekda, namur saya tidak ikut sehingga
tidak tahu apa hasilnya. Saat murasman dilantik menjadi bupati, kami tidak
berani lagi mempertanyakan fee proyek tersebut,” pungkasnya. (eja)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar